DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Calon pengantin di Aceh akan dibebankan tambahan syarat baru ketika nanti hendak mengurus pernikahan ke Kantor urusan Agama (KUA). Syarat tambahan tersebut adalah surat keterangan bebas narkoba.
Tapi jangan khawatir dulu, bagi Anda yang pernah mengonsumsi narkoba, Anda masih punya kesempatan buat nikah kok. Simak ini baik-baik semoga Anda bisa menikah dengan lancar.